TMC POLDA
METRO JAYA

Layanan BPKB

Pengertian BPKB

BPKB ialah Buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Penerbitan BPKB dan spefikasi teknis serta pengadaan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Bertujuan untuk Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.

PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB LEASING

  1. Formulir permohonan
  2. Laporan Polisi kehilangan STNK
  3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir​
  4. Foto Copy BPKB dan legalisir dari Leasing
  5. Surat keterangan leasing​​
  6. Identitas Pemilik​

PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG :

  1. Formulir permohonan
  2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
  3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
  4. Kliping Koran di dua Media Massa
  5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
  6. Pemblokiran BPKB (cek bank dup)

PELAYANAN RALAT BPKB

  1. BPKB yang akan diralat
  2. Faktur pemilik
  3. STNK asli
  4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT

  1. BPKB asli dan BPKB duplikat
  2. Cek fisik kendaraan
  3. STNK atas nama pemilik sekarang
  4. Surat permohonan penghidupan BPKB (bermaterai)

PELAYANAN BPKB DUPLIKAT

  1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek)
  2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
  3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
  4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
  5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
  6. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
  8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
  9. Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda)
  10. Foto Copy STNK
  11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP